Tampilkan postingan dengan label Hari Besar Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hari Besar Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 November 2010

Saudi: Hari Ahad Awal Bulan Dzul Hijjah


Mahkamah Agung Saudi Arabiya telah mengumumkan, Sabtu (6/11) sore, bahwa awal bulan Dzul Hijjah jatuh pada hari Ahad (7/11). Keputusan ini diambil berdasarkan ru’yatul hilal (melihat bulan). Demikian dilansir Islammemo.cc (6/11).

Berdasarkan keterangan dari Mahkamah, pada Sabtu sore kemarin Mahkamah Agung mengadakan pertemuan di Riyadh dan menetapkan bahwa malam Ahad adalah awal dari bulan Dzul Hijjah 1431 H, berdasarkan kalender Umul Qura.

Melalui kantor berita Saudi, Mahkamah Tinggi Agung juga telah mengumumkan mengenai hal ini. Dalam pengumumannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa keputusan ini berlaku bagi seluruh umat Islam secara umum.

Dengan demikian, berarti wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzul Hijjah 1431, jatuh bertepatan pada tanggal 15 November 2010. Dan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzul Hijjah 1431, jatuh pada tanggal 16 November 2010. [hidayatullah.com. 7/11/2010] [hizbut-tahrir.or.id , 09/11/2010]

Kamis, 04 November 2010

METODE PENENTUAN IDUL ADHA


Tanya :

Ustadz, mohon diterangkan bagaimana metode penentuan Idul Adha?

Jawab :

Penentuan Idul Adha (10 Dzulhijjah) bergantung pada penentuan awal bulan Dzulhijjah. Dalam hal ini para fuqaha sepakat, bahwa penentuan awal bulan Dzulhijjah hanya didasarkan pada rukyatul hilal saja, bukan dengan hisab.



Ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Majid al-Yahya dalam kitabnya Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah,”Tak ada khilafiyah di antara fuqaha, bahwa rukyatul hilal adalah standar/patokan dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah….” (Abdul Majid al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah, hal. 198).

Dalilnya adalah dalil-dalil umum bahwa metode standar untuk menentukan awal bulan-bulan Qamariyah adalah rukyatul hilal saja. Misalkan hadits Nabi SAW,”Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal.” (HR Bukhari no 1776; Muslim no 1809; At-Tirmidzi no 624; An-Nasa`i no 2087). (Lihat Abdul Majid al-Yahya, ibid., hal. 199; Ahmad Muhammad Syakir, Awa`il al-Syuhur Al-Arabiyah, hal.4; Fahad Al-Hasun, Dukhul al-Syahr al-Qamari, hal. 14).

Berdasarkan hadits-hadits seperti itu, lahirlah ijma’ ulama bahwa hisab astronomis (al-hisab al-falaki) tidak boleh dijadikan sandaran untuk menentukan masuknya awal bulan Qamariyah. Ijma’ ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Taimiyah, Abul Walid al-Baji, Ibnu Rusyd, Al-Qurthubi, Ibnu Hajar, Al-‘Aini, Ibnu Abidin, dan Syaukani. (Lihat Majmu’ al-Fatawa, 25/132; Fathul Bari, 4/158; Tafsir al-Qurthubi, 2/293; Hasyiyah Ibnu Abidin, 3/408; Bidayatul Mujtahid, 2/557).

Namun khusus untuk penentuan awal bulan Dzulhijjah yang terkait dengan Idul Adha, rukyatul hilal yang menjadi patokan utama adalah rukyatul hilal penguasa Makkah, bukan dari negeri-negeri Islam yang lain. Kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat hilal, barulah rukyat dari negeri yang lain dapat dijadikan patokan.

Dalilnya adalah hadits dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata,"Amir (penguasa) Makkah berkhutbah kemudian dia berkata,"Rasulullah telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya." (HR Abu Dawud, hadits no 2339. Imam Daruquthni berkata,"Hadits ini isnadnya muttashil dan shahih." Lihat Sunan Ad-Daruquthni, 2/267. Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata,"Hadits ini shahih." Lihat Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud, 2/54).

Hadits ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Arafah, Idul Adha, dan hari-hari tasyriq, adalah Amir Makkah (penguasa Makkah), bukan yang lain. Pada saat tiadanya pemerintahan Islam (Khilafah) seperti sekarang, kewenangan itu tetap dimiliki penguasa Makkah sekarang (Saudi Arabia), meski sistem pemerintahannya berbentuk kerajaan, bukan Khilafah.

Kesimpulannya, penentuan Idul Adha ditetapkan berdasarkan rukyatul hilal, bukan hisab. Hanya saja, rukyat yang diutamakan adalah rukyat penguasa Makkah. Kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat, barulah diamalkan rukyat dari negeri-negeri yang lain. Wallahu a’lam.

Malang, 31 Oktober 2010

Muhammad Shiddiq Al-Jawi