Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 November 2010

FACEBOOK HARAM, BENARKAH?













Tanya :


Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin).


Jawab :
Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah hukum facebook ini menurut fiqih Islam?





Facebook hukum asalnya adalah mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Dasar kemubahannya adalah hadis Nabi SAW,"Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu." (antum a'lamu bi-amri dun-yakum). (HR Muslim, no 4358). Latar belakang hadis ini adalah Nabi SAW suatu saat pernah melarang menyerbukkan kurma (ta`bir an-nakhiil). Ternyata kurmanya tidak berbuah. Nabi SAW pun kemudian mengucapkan sabdanya tersebut. Hadis ini menerangkan bahwa "urusan dunia", yaitu apa saja yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dari wahyu, maka hal itu diserahkan kepada pendapat manusia. (Lihat Imam Nawawi, Syarah Muslim, 8/85). Jadi hadis ini adalah dalil bahwa secara umum syara' membolehkan segala produk sains dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. (Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufur, hal. 12).

Selain berdasarkan hadis itu, kemubahan facebook juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih : al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu 'ala at-tahrim. Artinya, hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu', hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Yang dimaksud dengan al-asy-yaa' (jamak dari asy-syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam perbuatannya (al-mawaad allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af'alihi). (M. Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islami, hal. 41). Berdasarkan kaidah ini, maka facebook hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya.

Namun hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram haram. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i', 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/402; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, I'lamul Muwaqqi'in, 3/345). Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af'aal) maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah.

Maka dari itu, facebook hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula menggunakan facebook untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, marxisme, dan sebagainya.

Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam. Wallahu a'lam. [ ]

Yogyakarta, 13 Juni 2009
Muhammad Shiddiq Al Jawi

Kamis, 04 November 2010

METODE PENENTUAN IDUL ADHA


Tanya :

Ustadz, mohon diterangkan bagaimana metode penentuan Idul Adha?

Jawab :

Penentuan Idul Adha (10 Dzulhijjah) bergantung pada penentuan awal bulan Dzulhijjah. Dalam hal ini para fuqaha sepakat, bahwa penentuan awal bulan Dzulhijjah hanya didasarkan pada rukyatul hilal saja, bukan dengan hisab.



Ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Majid al-Yahya dalam kitabnya Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah,”Tak ada khilafiyah di antara fuqaha, bahwa rukyatul hilal adalah standar/patokan dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah….” (Abdul Majid al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah, hal. 198).

Dalilnya adalah dalil-dalil umum bahwa metode standar untuk menentukan awal bulan-bulan Qamariyah adalah rukyatul hilal saja. Misalkan hadits Nabi SAW,”Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal.” (HR Bukhari no 1776; Muslim no 1809; At-Tirmidzi no 624; An-Nasa`i no 2087). (Lihat Abdul Majid al-Yahya, ibid., hal. 199; Ahmad Muhammad Syakir, Awa`il al-Syuhur Al-Arabiyah, hal.4; Fahad Al-Hasun, Dukhul al-Syahr al-Qamari, hal. 14).

Berdasarkan hadits-hadits seperti itu, lahirlah ijma’ ulama bahwa hisab astronomis (al-hisab al-falaki) tidak boleh dijadikan sandaran untuk menentukan masuknya awal bulan Qamariyah. Ijma’ ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Taimiyah, Abul Walid al-Baji, Ibnu Rusyd, Al-Qurthubi, Ibnu Hajar, Al-‘Aini, Ibnu Abidin, dan Syaukani. (Lihat Majmu’ al-Fatawa, 25/132; Fathul Bari, 4/158; Tafsir al-Qurthubi, 2/293; Hasyiyah Ibnu Abidin, 3/408; Bidayatul Mujtahid, 2/557).

Namun khusus untuk penentuan awal bulan Dzulhijjah yang terkait dengan Idul Adha, rukyatul hilal yang menjadi patokan utama adalah rukyatul hilal penguasa Makkah, bukan dari negeri-negeri Islam yang lain. Kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat hilal, barulah rukyat dari negeri yang lain dapat dijadikan patokan.

Dalilnya adalah hadits dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata,"Amir (penguasa) Makkah berkhutbah kemudian dia berkata,"Rasulullah telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya." (HR Abu Dawud, hadits no 2339. Imam Daruquthni berkata,"Hadits ini isnadnya muttashil dan shahih." Lihat Sunan Ad-Daruquthni, 2/267. Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata,"Hadits ini shahih." Lihat Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud, 2/54).

Hadits ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Arafah, Idul Adha, dan hari-hari tasyriq, adalah Amir Makkah (penguasa Makkah), bukan yang lain. Pada saat tiadanya pemerintahan Islam (Khilafah) seperti sekarang, kewenangan itu tetap dimiliki penguasa Makkah sekarang (Saudi Arabia), meski sistem pemerintahannya berbentuk kerajaan, bukan Khilafah.

Kesimpulannya, penentuan Idul Adha ditetapkan berdasarkan rukyatul hilal, bukan hisab. Hanya saja, rukyat yang diutamakan adalah rukyat penguasa Makkah. Kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat, barulah diamalkan rukyat dari negeri-negeri yang lain. Wallahu a’lam.

Malang, 31 Oktober 2010

Muhammad Shiddiq Al-Jawi